Mateng, 77News.id – Aliansi masyarakat perubahan Mamuju Tengah Gelar Aksi unjuk rasa di depan kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat. (Rabu, 4 Desember 2024)
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi masyarakat perubahan Mamuju Tengah menyampaikan keluhannya terhadap proses Pilkada yang diduga kuat banyak melakukan pelanggaran pada proses pemilihan di beberapa TPS di Kabupaten Mamuju Tengah.
Aco Salah satu korlap massa aksi mengatakan” seorang pimpinan Mamuju Tengah yaitu bupati telah melakukan pemilihan beberapa kali di dua desa yaitu desa tumbuh dan desa Tobadak sementara hak pilih itu hanya satu kali”.Katanya
Kemudian terkait barang bukti kami itu sangat akurat karna teman-teman memiliki foto dokumentasi dan sekarang itu bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk PSU diwilayah tumbu karna terbukti memang ada tambahan pemilih yaitu setelah ditelusuri adalah bupati mamuju tengah”Ungkapnya
Kepada pihak lembaga Bawaslu yang mengawasi proses pemilihan untuk mengusut, mengungkap sampai terungkap apa yang kemudian menjadi tuntutan kami karna lembaga yang kami percaya dan menjadi lembaga tombak terakhir masyarakat ada pada Bawaslu dan apa bila tuntutan kami ini tidak direspon dengan baik berarti saya menduga Bawaslu juga terlibat di dalamnya dan jika kami berikan tenggang waktu dalam 5 hari kedepan kemudian tidak ditindaklanjuti maka kami tidak segan-segan akan menurunkan massa yg lebih massif lagi” Terangnya
Ketua Bawaslu Rahmat Muhammad yang juga menyampaikan keterangannya dalam aksi tersebut mengatakan” Kami sampaikan kepada massa aksi bahwa proses tahapan pemilihan masih berjalan dan sampai saat ini kami masih mengumpulkan hasil pengawasan mulai dari hasil TPS yang direkap di setiap desa dan kecamatan”katanya
Dan kami akan meneliti semua hasil laporan pengawasan yang dilakukan oleh teman teman pengawas yang ada di tiap tiap TPS, dan sampai hari ini juga kami masih memproses dugaan pelanggaran, yang kami Terima laporannya sudah sebanyak 8 Laporan, dan 2 temuan dugaan pelanggaran, kemudian 5 laporan lainnya itu selesai digakumdudigakumdu”Tutupnya
Adapun Tuntutan Massa aksi yang diserahkan kepihak Bawaslu sebagai berikut:
1. Bupati Mamuju Tengah yang menggunakan hak pilihnya 2 kali yakni pada TPS 3 Tobadak dan TPS 2 Desa Tumbu.
2. C hasil kawe ka hampir semua di TPS Kecamatan budong-budong yang foto copy dan terindikasi dipalsukan karna tidak ditanda tangani.
3.Kepala Desa Tumbu mendampingi Bupati dalam bilik suara
4. KPPS dan panwas TPS 6 Desa Tobadak melakukan Pembiaran pada pemilih dalam mencoblos satu kali
5. KPPS dan Panwas TPS 2 Desa Tumbu Mateng melakukan pembiaran pelanggaran Pilkada
6.Perbedaan Tanda tangan KPPS TPS 3 Desa Pasapa, Pada C Hasil Gubernur dan C Hasil Bupati
7. KPPS Tidak menandatangani C Hasil Bupati Mateng.
Bima S