Rugikan Negara Rp5,7 Milliar Kadis PERKIM Mamasa Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Mamuju, 77news.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Gelar Press Release, tetapkan 2 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan lahan pembangun pasar rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

Di gadang total nilai proyek mencapai hingga Rp5,7 Milliar terdiri dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Mamasa. Selasa, 16 September 2025.

Tersangka yang di tahan masing-masing berinisial HG, yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan, serta LT, Kepala Dinas Perumahan,  kawasan Pemukiman dan pertanahan kabupaten Mamasa.

Sekaligus pejabat pembuat komitmen (PA) dalam proyek tersebut.

Penyidik melakukan penahan setelah menemukan bukti kuat adanya permainan kompromi antara pejabat pemerintah Daerah dengan pihak luar.

Hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5, 7 Milliar,” Ungkap kepala kejaksaan Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, dalam konferensi Pers di Mamuju.

Adapun Modus dan peran Tersangka

Penyidik mendapati bahwa dalam proses pembebasan lahan, LT diduga menyetujui pencairan dana meski sejumlah dokumen administratif belum lengkap, termasuk akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah. LT juga menandatangani pernyataan kelengkapan administrasi yang tidak sesuai fakta.

Sementara HG, yang tidak memiliki kuasa hukum sah, diduga memalsukan surat kuasa tertanggal 26 November 2024. Ironisnya, pencairan dana justru dilakukan sehari sebelum surat kuasa itu dibuat, yakni pada 25 November 2024. Dana hasil pencairan kemudian dipindahkan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi.

“LT memberi jalan melalui manipulasi administratif, sementara HG mengeksekusi pencairan dengan surat kuasa palsu. Keduanya bekerja sama secara sistematis,” ungkap Wakajati Sulbar, Nur Asiah.

Kerugian Negara

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp5,7 miliar, dengan sisa dana sekitar Rp2,5 miliar yang hingga kini belum dikembalikan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan 20 Hari

Penyidik memutuskan menahan HG dan LT selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju. Kejati menilai penahanan perlu dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini lebih dari lima tahun penjara. Maka penahanan memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas Plt. Aspidsus Sulbar, Abdul Hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif pemerintah daerah, serta dugaan praktik kolusi yang dilakukan secara sistematis. Penyidik Kejati Sulbar menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Editor Bima​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *