Mateng, 77news.id – Diduga antrian BBM begitu lama dikarnakan banyaknya pengisian jerigen yang asal usulnya tidak diketahui, entah dia rekomendasi petani atau nelayan tetapi yang jelas itu memperlambat proses pengisian kendaraan mobil dan motor.
Apa lagi yang melintas dari luar daerah mau ke daerah lain jelas memperlambat wktu mereka, padahal seharusnya prioritas itu adalah roda 4 dan roda 2 tetapi justru sebaliknya beberapa kali terlihat jerigen terpampang disamping alat pengisian tersebut. Topoyo jumat 30 Mei 2025.
Aparat Hukum serta pemerintah harus memperhatikan hal-hal tersebut sebab undang-udang migas sudah sangat jelas, peraturan yang melarang pengisian jerigen di SPBU adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 dan 55 mengatur tentang larangan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk melalui wadah tidak standar seperti jerigen.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, dan larangan penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, Mengatur tentang larangan dan keselamatan dalam pembelian BBM menggunakan jerigen, serta menjelaskan bahwa SPBU tidak diperbolehkan melayani konsumen dengan jerigen.
Namun ada beberapa pengecualian untuk jenis BBM tertentu dan kebutuhan khusus, seperti Pertalite dan Pertamax Boleh dijual menggunakan jerigen berbahan logam.
Dexlite Boleh dijual menggunakan jerigen plastik dengan spesifikasi khusus HDPE.
Kebutuhan tertentu Seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro/kecil dengan rekomendasi yang sesuai.
Saat dikonfirmasi via whatsap dini hari pukul: 11:01 sampai saat ini belum ada respon dari pihak SPBU Topoyo.






