PPI Sulbar Minta Bawaslu Fokus Awasi DCS dan Tuntaskan Permasalahan Internal

Daerah, Mamuju, NEWS, Politik1116 Dilihat

Busrang Riandhy Koordinator Umum Pehimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Sulbar

MAMUJU,77News.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. DCS yang menjadi dasar penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), merupakan salah satu obyek pengawasan pada Pemilu 2024.

Tahapan ini sangat krusial, karena dapat berpengaruh pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, dan penetapan anggota legislatif terpilih.

Koordinator Umum Pehimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Sulawesi Barat, Busrang Riandhy, mengatakan, untuk mencegah potensi masalah pada penyelenggaraan tahapan Pemilu tersebut, Bawaslu provinsi dan jajarannya harus memastikan, bukan saja pada persoalan persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif, tetapi, juga terpenuhinya keterwakilan perempuan dalam setiap daerah pemilihan. Tentu saja dengan memperhatikan keputusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan PKPU Nomor 10 tahun 2023, terutama aturan soal perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif (caleg).

“Selain masyarakat, sesungguhnya jajaran pengawas Pemilu harus lebih berperan aktif untuk mengawasi DCS yang telah diumumkan KPU Provinsi/Kabupaten, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan. Hal ini penting menjadi salah satu fokus pengawasan, karena DCS yang sudah ditetapkan menjadi DCT, memungkinkan terjadinya sengketa administrasi pencalonan, sengketa antara calon maupun sengketa antara peserta pemilu dengan KPU” ujar Busrang.

Busrang yang pernah menjabat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat periode 2012-2017 itu, mengharapkan agar Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat saat ini dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya, melakukan transparasi dan kolaborasi untuk memastikan bahwa DCS Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota se Sulawesi Barat pada Pemilu 2024 tidak bermasalah.

Di samping itu, kata Busrang, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat hendaknya menjunjung tinggi dan menerapkan prinsip etika penyelenggara Pemilu, dan segera menyelesaikan permasalahan “internal” yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga ini, terutama hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang banyak mendapat sorotan masyarakat.

“Kami khawatir, apabila persoalan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak kunjung selesai, bisa jadi akan menimbulkan permasalahan baru. Misalnya, jika ada putusan sengketa administrasi pencalonan yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dari orang-orang yang bermasalah, tentu saja akan mendapat penolakan dari masyarakat dan peserta Pemilu. Jika hal ini terjadi, tentu saja akan menguras perhatian dan mengganggu kerja-kerja pengawas Pemilu hanya pada persoalan itu, sementara pengawasan tahapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu akan terabaikan,” ujarnya.

Karena itu, kata Busrang, untuk tetap menjaga kepercayaan publik, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat harus mau berubah dan memperbaiki diri, harus tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan dalam melakukan tugas pengawasan secara baik dan benar, khususnya dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penegakan hukum Pemilu.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan jajarannya harus memiliki kesamaan misi dan persepsi yang sama terkait dengan regulasi yang ada, sehingga proses dalam menangani temuan dan laporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu — dapat dilaksanakan dengan benar, dan sesuai dengan aturan yang ada. ***

Editor : Iman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *