Akriadi,SH Praktisi Hukum LBH Manakarra
MAMUJU,77News.id. – DPRD Mamuju menggelar rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Mamuju Azwar Ashari Habsi dari jabatannya Senin 16 September 2023.
Hal ini, berdasarkan surat putusan DPP Nasdem dengan nomor surat 394-Kpts/DPP-NasDem/VI/2023 mengganti kadernya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Mamuju.
Azwar Ashari Habsi dicopot dari jabatannya digantikan oleh H Yudiaman Firusdi.
Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum dari LBH Manakarra menyatakan, Soal pergantian Ketua DPRD Kabupaten diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selain itu, ada juga Peraturan DPRD Kabupaten Mamuju Nomor 170/07/ X /2019/DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Mamuju yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPRD.
Proses Rapat Paripurna sudah dilakukan sesuai dengan tahapan dan apa yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Mamuju dalam hal melakukan pergantian pimpinan sudah sesuai prosedural karena telah mengacu pada Aturan Tata Tertib.
Akriadi sebagai Praktisi Hukum mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Mamuju telah melaksanakan pergantian pimpinan sudah sesuai dengan ketentuan Tata Terbit .
“Namun rapat Paripurna pergantian pimpinan tersebut saya menilai tindakan DPRD Kabupaten Mamuju dilakukan dengan terburu-buru karena saat ini Azwar Ansari Habsi (eks Ketua DPRD Mamuju) telah melakukan upaya hukum atas pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD yang saat ini masih dalam proses kasasi (MA) dan perkara tersebut belum inkrah,” Jelas Akriadi Pada Media ini Selasa, 17/09/2023.
Lanjut Akriadi, Jika nantinya gugatan Azwar Ansari Habsi dikabulkan oleh Pengadilan maka anggota DPRD akan bekerja 2 kali karena akan mengembalikan posisi Azwar Ansari Habsi sebagai ketua DPRD dan semua kerugian yang dialami akibat pergantian tersebut partai dan DPRD wajib menanggungnya. (*)
Iman












