Aldin.Moh.Natsir Ketua LAKIP RI

MAMUJU,77News.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara (LAKIP) RI akan mengurai benang kusut yang melingkupi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Barat (Sulbar) dalam Sarasehan Nasional di Mamuju.
Sarasehan nasional ini dilaksanakan kerjasama antara LAKIP RI dan Pemprov Sulbar pada Rabu-Kamis, 22-23 November 2023 di Mamuju.
Ketua LAKIP RI Aldin Moh. Natsir mengatakan, sarasehan ini merupakan panggilan bagi kami selaku elemen masyarakat di negeri ini.
“Kami niatkan kagiatan ini sebagai bagian dari cara kami memberi sumbangsih dalam pembangunan di Provinsi Sulbar, terutama di bidang pertambangan,” kata Aldin saat diwawancara di Mamuju, Senin, 20 November, sekitar pukul 16.30 WITA.
Dalam hemat Aldin, pertemuan yang akan dihadiri sejumlah stakeholder pembangunan di provinsi ini juga sebagai bentuk peduli kami terhadap daerah.
“Kami pandang bahwa sudah saatnya serta mengoptimalkan kebijakan pengelolaan tambang untuk kesejahteraan rakyat di Provinsi Sulbar, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3,” urai Aldin.
Dengan maraknya tambang ilegal (illegal nining), membuat Aldin, yang juga tokoh penggiat anti korupsi akan serius membuat gebrakan penyelamatan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai signifikan hingga ratusan miliar rupiah, yang seharusnya menjadi pemasukan daerah hasil tambang ketika dikelola secara legal dan disertai izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami telah melakukan investigasi atau road show di enam kabupaten di Sulawesi Barat, dan kami menemukan banyak jenis tambang Galian C yang diduga kuat berstatus ilegal atau aktifitas Penambangan Tanpa Izin (PETI),” jata Aldin kepada media ini.
Menurutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 merupakan payung hukum yang paling sahih dan cukup mengakomodasi kepentingan para pihak.
Di sisi lain, kata Aldin, penambang rakyat tersebut bisa mengelola tambang dengan benar dan sah, dan juga bisa berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah dimana usaha tambang itu berada baik di kabupaten maupun provinsi.
“Sehingga PAD misalnya, yang seharusnya memberi insentif secara langsung terhadap pendapatan daerah,” tegas Aldin.
Iman







