Mateng, 77News.id – Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan di hadiri oleh panwascam se-Kabupaten di 5 kecamatan pada hari Senin 9 September 2024.
Bawaslu Kabupaten sudah mengingatkan lebih awal terkait data tersebut agar dilengkapi bukti dukungnya yang membuktikan dia adalah masyarakat Mamuju Tengah untuk di masukan sebagai pemilih sejak koordinasi KPU Kab.Mamuju Tengah di Kantor Bawaslu mamuju tengah.
Namun pleno di kecamatan tetap juga dimasukan sehingga Pleno DPSHP itu terpending dan Panwascam mengeluarkan Saran Perbaikan agar Jajaran KPU patuh pada regulasi,” kata supiardi Anggota Bawaslu Kab.Mamuju Tengah.
Alamsyah Ketua kpu mateng mengklarifikasi tanggapan dari bawaslu bahwa kami pastikan tidak ada rapat Pleno DPSHP di tingkat PPK yang terpending, semua telah berjalan sesuai jadwal dan prosedur yang telah di tetapkan.
Hal ini disampaikan oleh Alamsyah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju tengah melalui Via Whatsapp kepada awak media (Kamis, 12 september 2024)
Kpu mamuju tengah sudah bekerja Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelangaraan Pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota,
Selain pkpu no 7 tahun 2024, juga ada surat edaran KPU RI nomor 27 thn 2024 tentang persiapan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan thn 2024
Adapun berdasarkan data penduduk pindah masuk ke kabupaten mamuju tengah dari daerah lain maka itu harus di tambahkan menjadi pemilih baru di mamuju tengah dan di daerah asalnya akan tms atau dihapus. ini untuk menjaga hak pilih orang juga, bila tidak di daftar maka bisa kehilangan hak pilihnya dan potensi jadi masalah pada hari pencoblosan nanti “Ujar Alamsyah*
”kalaupun data yang di tambahkan tersebut masih terbaca *DATA PEMILIH GANDA* di sistem kami, ini akan diselesaikan dengan sanding data dengan daerah dimana terdeteksi ganda tersebut agar masyarakat yang pindah masuk ataupun keluar di Mamuju Tengah tetap terpasilitasi haknya atau tidak kehilangan hak pilihnya, ‘tutup Alamsyah.











