Sulbar, 77News.id – Di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Pengunaan media sosial facebook, What Shap, Twiter, Instagram dan lainnya bisa menjerumuskan ASN tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan salah satu paslon pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Dan kita perlu tauh tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon tertentu. (Senin, 30 September 2024)
Untuk itu tim-tim lembaga pengawasan, harus mampu mengambil sikap, tegas apa bila mendapati ASN atau PNS Betul Melanggar Netralitasnya Sebagai Penyelenggara Negara.
Sebab akhir-akhir ini begitu banyak Isu-isu terkait pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN, baik itu di media Facebook, Whatsap dan lainnya.
Contohnya suda ada di beberapa daerah yang suda terdeteksi terjadi pelanggaran Ketidak Netralan seorang ASN, oleh karna itu ini sangat-sangat perlu diperhatikan sebab ke-tidak Netralan itu, jelas akan menjadikan sistem kepemerintahan, semakin buruk.
Dilansir dari beberapa Media Online yang ada di Provinsi Sulawesi Barat. kepada warga Sulawesi Barat apa bila menemukan dan mendapati ASN ikut dalam Politik Praktis.
Dan mengkampanyekan, salah satu paslon, maka segera Laporkan Kepada lembaga pengawasan yang bersangkutan.
Terkait Undang-Undang Netralitas Sebagai Berikut : ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi: PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bima Sakti











Sayang nya aturan tidak di indahkan .ASN apartur ngr .desa sampe dusun .masih jalan kmpanye .masyarakat di tekan supaya dukung .ke satu paslon bupati dan .wakil