Mamuju, 77News.id — Dalam upaya membangun masyarakat yang adil dan sejahtera, penegakan prinsip Equality before the Law atau kesetaraan di hadapan hukum menjadi pilar penting dalam sistem hukum Indonesia.
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang, status sosial, agama, atau etnis, memiliki hak yang sama di mata hukum. Hal ini berarti setiap individu yang melanggar hukum akan diperlakukan setara dan mendapatkan proses hukum yang adil.
Praktisi Hukum Imanuddin, SH, mengungkapkan pentingnya prinsip kesetaraan ini dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia. Kesetaraan di hadapan hukum memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal dari hukum, termasuk mereka yang memiliki jabatan tinggi atau kekayaan.
“Prinsip ini perlu dijunjung tinggi untuk menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya. Sabtu 26 Oktober 2024.
Jurnalis yang Kini fokus sebagai pengacara ini menambahkan, dalam praktiknya, tantangan dalam menerapkan kesetaraan hukum masih sering muncul. Kasus-kasus yang melibatkan figur publik atau pihak dengan pengaruh ekonomi yang besar sering kali disoroti oleh masyarakat sebagai contoh ketidakadilan.
“Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu, kepercayaan mereka pada sistem hukum bisa melemah. Inilah mengapa penegak hukum harus selalu transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya,” Imanuddin.
“Melalui langkah-langkah ini, prinsip Equality before the Law bukan hanya menjadi slogan, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan layanan hukum yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia,” Tutup Imanuddin.






