Bersama Tim Pendamping Hukum, Warga Kabuloang Polisikan Perusaahan Tambang

Sulbar, 77News.id – Didampingi pendamping Hukum dari Tombak Keadilan Wilayah Sulbar, Puluhan Warga Kabuloang selaku pemilik lahan Yang sah, Polisikan perusahaan PT.Pole Maju Mineral Mandiri di Polda Sulawesi barat (Sulbar) Senin, (29/10/2024).

Karena tidak adanya ganti rugi ataupun sewa maupun kompensasi dari pihak perusahaan sehingga  memicu niat warga untuk mengadukan perusahaan ke kepolisian.

Diketahui sebelumnya Pihak Perusahaan PT.Polemaju Mineral Mandiri tiba tiba saja memiliki IUP dan WIUP diatas lahan warga selaku pemilik sah sementara belum ada membicarakan persoalan  kesepakatan maupun harga.

Warga didampingi Tim pengacara saat mengadukan PT Polemaju Mineral Mandiri di PTSP Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin (28/10/2024).

Ketua LBH Tombak Keadilan menyatakan, pihaknya melaporkan perusahaan itu karena tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan lahan di wilayah lokasi pertambangan.

Menurutnya, perusahaan ini juga nantinya akan dilanjutkan laporan tindak pidana karena diduga melakukan penyeborotan lahan milik warga dan cacat administrasi .

“Kita nanti lihat siapa-siapa yang terlibat dalam penerbitan izin terhadap lahan milik warga yang dimasukkan dalam WIUP perusahaan,”Tegasnya m

Sementara itu pendamping Hukum warga Imanuddin menuturkan, pihak perusahaan tidak pernah membebaskan lahan warga yang masuk dalam IUP  WIUP tambang tapi kenapa pihak ESDM dan PTSP bisa menerbitkan badan hukum perusahaan, ini pertanyaan bagi kami.

“Pada hal kita ketahui bersama penerbitan IUP WIUP itu prosesnya sangat panjang sesuai syarat dan mekanisme yang telah di atur oleh perundang undangan, termasuk surat pernyataan dari warga selaku pemilik lahan  dan rekomendasi dari Kepala desa setempat, Namun semua itu tak mampu mereka tunjukkan baik dari perusahaan maupun dinas,” kata bang iman .

Imanuddin mengaku sudah ada tiga kali gelar rapat mulai dari  pemerintah desa hingga ke Provinsi pihak perusahaanpun tidak mau hadir dan tak mampu menunjukkan satupun dokumen terkait syarat penerbitan badan hukum yang telah miliki pihak perusahaan, jadi kami menduga kuat penerbitan badan hukum tersebut Cacat prosedural .

“Kami sangat bingung, kenapa pihak perusahaan dan dinas yang terkait tidak mampu menunjukkan satupun  dokumen sebagai syarat untuk penerbitan IUP WIUP sabagai badan Hukum saat kami meminta ,” Kata Iman .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *