MOROWALI, 77News.id | PT Wanxiang Nickel Indonesia dituding melanggar kesepakatan yang telah disetujui bersama terkait pembayaran lahan di Desa Lele, Jalan trans lokomotif, kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Masyarakat setempat selaku pemilik lahan yang sah mengaku bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Diketahui, selama tiga tahun terakhir, warga di sekitar wilayah operasional PT Wanxian Nickel Indonesia menghadapi masalah serius terkait penggunaan lahan masyarakat.
Sejak perusahaan tersebut berdiri, lahan milik warga telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan operasional perusahaan tanpa adanya kejelasan mengenai pembayaran kompensasi yang dijanjikan.
Situasi ini menimbulkan keresahan dan ketidak pastian di kalangan masyarakat, yang merasa hak-hak mereka diabaikan dan mata pencaharian mereka terganggu akibat aktivitas perusahaan.
Wargapun menuntut transparansi dan tanggung jawab dari PT Wanxian Nickel Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran lahan tersebut .
Dalam pertemuan mediasi, yang telah dilakukan beberapa kali oleh warga yang di dampingi Oleh Tim kuasa hukum dari LBH Tombak Keadilan Makassar , Beserta Kepala Desa, selaku Aparat pemerintah setempat sekaligus mediator, permasalahan warga setempat Desa Lele dengan pihak PT Wangxiang Nickel Indonesia. (Jumat 2/5/2025)
Kata pemilik lahan, saat mediasi dilakukan nampak terkesan perwakilan Perusahaan Acuh dan tidak begitu menanggapi persoalan tersebut, Bahkan sangat berperilaku tidak menghargai kuasa hukum warga. serta kepala desa setempat.
Demi menghindari konflik yang lebih besar dan menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat setempat, kuasa hukum meminta agar pihak perusahaan bisa serius untuk menggapai persoalan yang sedang terjadi .
Sebab dampak dari ketidak puasan dalam situasi ini dapat berpotensi konflik dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen perusahaan yang dianggap lalai terhadap perjanjian yang dibuat dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. (*)










