Jurnalis Mateng Sampaikan Pertanyaan Mendasar, Di sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.

Mateng, 77news.id – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, gelar sosialisasi keterbukaan informasi publik di mamuju tengah dengan tema setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang

Kegiatan sosialisasi berlansung di aula hotel fadhilah Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat pada jumat 4 Juli 2025.

Dengan mengangkat tema setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pemateri Muhammad Ikbal yang juga selaku ketua Komisi informasi Provinsi Sulawesi Barat.

Menyampaikan”.Bahwa mekanisme untuk memperoleh informasi yang di butuhkan dari setiap OPD hingga Desa harus melalui prosedur yaitu dengan melalui PPID yang ada di setiap Desa dan OPD dengan masa waktu sekitar 10/7 hari hingga 30 hari apa bila OPD atau pihak terkait belum sanggup menjawab permintaan data dari setiap orang atau lembaga”.Ungkapnya

Materi yang di paparkan di atas menjadi pertanyaan mendasar dari salah satu jurnalis mamuju tengah, Sandi mengatakan”. bahwa itu bertentangan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 Ketentuan Umum.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Mengapa saya katakan bertentangan sebab undang-undang Pers sudah jelas, apa lagi kami media masing-masing mempunyai tuntutan dari kantor pemberitaan harus update setiap harinya, jika kami harus menunggu selama 10 hari itu sangat lama sekali”.Terangnya

Ketua KIP Muhammad Ikbal menjawab”.Bahwa itu hanya rentang waktu apa bila permintaan teman-teman media belum bisa di sanggupi oleh narasumber atau pihak OPD terkait dan jika sudah melalui prosedur dalam waktu yang diberikan 10/7 hingga 30 hari sudah wajib dilaporkan biar kami yang tangani”.Tutupnya

Hadir dalam sosialisasi tersebut Insan Pers, OKP dan LSM serta lembaga lainnya, kegiatan selesai dirangkaikan dengan sesi foto bersama.

Bima S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *