Mateng, 77news.id – Eksekusi lahan seluas 15.554 persegi yang ada di dusun polohu, Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) telah dilaksanakan pagi tadi, Kamis, (10/7/2025).
Dari pantauwan redaksi, puluhan polisi dan brimob menjaga di lokasi tempat berlangsungnya eksekusi.
Nampak belasan kios rumah dirobohkan, puluhan tanaman seperti, pisang, jeruk, sawit kelapa di tumbangkan dengan menggunakan alat exscavator yang sudah disiapkan.
Tidak tanggung-tangung alat berat yang disiapkan dari juru siata (Pengadilan Negeri Mamuju) sebanya 3 jenis exscavator.
Kepada sejumlah awak media juru sita atau Panitera Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Lukas Genakama mengatakan kami hanya menjalankan perintah dari ketua pengadilan Negeri berdasarkan putusan PN nomor 10 Pdt.G/2O22 PN Mamuju itulah dasarnya kami melakukan eksekusi.
Dikatakan dalam menjalankan eksekusi kami menggunakan 3 alat berat (excavator), puji Tuhan berjalan dengan lancar, aman walaupun ada sedikit gesekan – gesekan tapi itu sudah biasa, terangnya.
Pada kesempatan itu pula, Lukas mengimbau jika semua masyarakat punya hak, sehingga jika dalam pelaksanaan eksekusi ada hak-hak yang belum terpenuhi silahkan, di Pengadilan terbuka untuk umum.
”jika masi ada masyarakat yang keberadaan silahkan ke pengadila, karena kami hanya melaksanakan perintah untuk melakukan eksekusi, ” cetusnya.
Lukas menambahkan untuk luas lahan yang di eksekusi hati ini yaitu 15.554 Meter persegi, dimana didalamnya semua dieksekusi, kecuali 2 rumah karena merupakan milik dari pemohon sendiri sehingga kami tidak bongkar.
Yang kita bongkar ada 11 rumah, serta potong pisang, sawit jeruk, kelapa yang ada di dalam lahan kita tumbangkan semua, ” tutup Lukas Genakama.
Informasi tambahan untuk kedua bela pihak yang bersengketa lahan yaitu H. Mastiadi Nadi Atjo (Penggugat) dan Baba Ali Dkk (Tergugat).
Sementara untuk pihak pengamanan terdiri dari Polis 102 personil, Brimob 31 personil jadi total 133 personil.rls
By ARS











