Mamuju, 77news.id – AMPERA Geruduk Dinas ESDM, Pertanyakan terkait surat aduan atas 5 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran UU minerba. ESDM tidak tegas dan terkesan melakukan pembiaran atas 5 perusahaan yaitu CV. Maju Bersama, PT. Samudera Pantoloan, PT. Abadi Dua Putri, PT. Lapandoso Prautama dan CV. Wahab Tola.
Dimana diduga CV. Wahab Tola melakukan penjualan hasil pertambangan dengan menggunakan dokumen terbang (dokter) milik CV. Maju Bersama dan kedua perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa izin IPPKH. Begitu pula dengan PT. Lapandoso Prautama melakukan penjualan dengan menggunakan dokumen terbang (dokter) milik PT. Samudera Pantolan yang berlangsung sejak tahun 2022 sampai sekarang. PT. Abadi Dua Putri yang diduga telah melakukan penjualan puluhan tongkang atau ratusan ribu kubik tanpa mengantongi RKAB.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa pemuda Manakarra ( AMPERA) menggeruduk Kantor Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) untuk mempertanyakan kinerja Dinas ESDM.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap lemahnya pengawasan Dinas ESDM terhadap praktik pertambangan yang dinilai ugal-ugalan, melanggar aturan, serta berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara dan daerah.
Koordinator aksi, Angriawan, menegaskan bahwa pelanggaran ini sudah seharusnya mendapatkan tindakan tegas dari Dinas ESDM dengan memberikan sanksi tegas yaitu pencabutan IUP OP karena dugaan pelanggaran tersebut sudab masuk kategori pelanggaran berat.
“Kami datang mempertanyakan sekaligus menagih tanggung jawab Dinas ESDM. Bagaimana mungkin ada tambang yang bebas melakukan aktivitas sampai penjualan material dengan cara ilegal.”tegas Angriawan dalam orasinya.
Dalam pertemuan tersebut saya menanyakan dan meminta diperlihatkan RKAB beberapa perusahaan tambang pasir dari tahun 2022-2025. Namun pak Ilham (Kabid Pertambangan) cuma mampu memperlihatkan RKAB tahun 2025, ini membuat kami kecewa dan dengan alasan ini, kami menyimpulkan dugaan pelanggaran penjualan tanpa RKAB 2022-2024 itu benar.
Maka massa aksi menuntut agar Dinas ESDM segera :
Menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang ke 5 perusahaan tersebut.
Mengumumkan secara terbuka daftar perusahaan tambang beserta status perizinannya;
Merekomendasikan penindakan hukum kepada aparat penegak hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
Angriawan menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, mahasiswa memastikan akan melanjutkan aksi dengan eskalasi yang lebih besar, termasuk melaporkan pihak ESDM atas kelalaian dalam pengawas dan adanya pembiaran ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya.
“Kami tidak akan berhenti. Jika Dinas ESDM terus diam, maka kami anggap ikut melindungi praktik tambang ilegal di Pasangkayu,” tutupnya.
Rilis ini dikeluarkan sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap tata kelola pertambangan agar berjalan sesuai hukum, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat












