Mateng, 77news.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan kritik tegas terhadap pelaksanaan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai masih bermasalah dari sisi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Mamuju Tengah, Bung Gibran, menegaskan bahwa program yang bertujuan memperkuat ekonomi desa tersebut tidak boleh dijalankan secara tertutup dan tanpa pengawasan publik.
Hal ini disampaikan kepada awak media Mamuju Tengah, Minggu 4 Januari 2026 Melalui Via Whatsapp.
“Di sejumlah lokasi pembangunan gerai koperasi, kami tidak menemukan papan proyek. Masyarakat desa tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, maupun waktu pelaksanaan pembangunan. Padahal ini adalah proyek yang dibiayai oleh uang negara dan wajib terbuka kepada publik,” tegas Bung Gibran.
DPC GMNI Mamuju Tengah juga menyoroti adanya perbedaan nilai anggaran pembangunan gerai yang berkisar antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,6 miliar. Perbedaan tersebut dinilai tidak disertai penjelasan teknis yang jelas kepada masyarakat desa, sehingga berpotensi menimbulkan kecurigaan dan melemahkan fungsi kontrol sosial.
Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih diketahui dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara melalui skema penugasan pemerintah. Meski memiliki dasar hukum, DPC GMNI menilai transparansi kontrak dan mekanisme pertanggungjawaban di tingkat desa masih sangat minim.
Selain itu, DPC GMNI Mamuju Tengah mempertanyakan aspek pengawasan teknis pembangunan. Tidak adanya informasi yang jelas mengenai keberadaan konsultan pengawas teknis independen di setiap desa dinilai berisiko terhadap kualitas bangunan dan kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
Terkait isu keterlibatan TNI, Ketua DPC GMNI Mamuju Tengah menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan sebagai pengawas teknis maupun pengawas anggaran pembangunan. Peran TNI sebatas pada pendampingan keamanan dan stabilitas wilayah. Penyebutan TNI sebagai pengawas justru berpotensi menutup ruang kritik publik dan mencederai prinsip demokrasi sipil.
DPC GMNI Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan bahwa tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih berisiko hanya menjadi proyek fisik semata dan tidak berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat desa.
Tuntutan DPC GMNI Mamuju Tengah:
Mewajibkan pemasangan papan proyek di setiap lokasi pembangunan gerai.
Membuka informasi anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada publik desa.
Menunjuk pengawas teknis independen yang profesional dan akuntabel.
Menjamin ruang partisipasi dan kontrol publik oleh masyarakat desa.
Di kutip dari agabong.id/ Editor By Bima S










