Ketua LAKIP RI: Pelantikan Yang Dilakukan PJ. Gubernur Sulbar Sudah Sesuai Undang Undang No 5 thn 2014 Tentang ASN

Aldin Moh.Natsir Ketua LAKIP RI

SULBAR,77News.id – Ketua umum Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia (LALIP.RI) Mengapresiasi penuh  kepada PJ. Gubernur Sulbar  Prof. Zudan A.F. Telah selesai  melakukan Pelantikan  secara Maraton  terhadap  OPD / PJT  eselon III dan  eselon  lV,  di Mamuju senin, 22 Pebruari 2024.

Aldin  menyampaikan selamat dan sukses kepada Para OPD / PJT.  eselon III dan  eselon IV yang baru saja dilantik. Semoga  segera bekerja  melakukan pelayanan kepada masyarakat  dengan sungguh sungguh dan Profesional tentu sesuai dengan SOP dan  peraturan dan undang undang yang ada.

“Walaupun Pelantikan ini  terkesan agak lama ditunggu tunggu karena beberapa kali mengalami penundaan  ini tidak terlepas dari sikap penuh kehati-hatian   perhitungan  Pertimbangan  dan Pengkajian yang mendalam   oleh  Prof.  Zudan  sebagai  seorang Pejabat  dari pusat  yang cukup Profesional  dan mumpuni  sehingga tidak perlu  diragukan,” Urai Aldin Pada Media ini Senin,22/01/2024.

Kata dia,Tentu hasilnya memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat Sulbar. Sehingga saya mengajak kepada kita semua warga masyarakat Sulbar untuk mendukung semua Program pembangunan  yang akan dilaksanakan oleh Beliau (Prof Zudan) dengan segala ke tulusan  ingin membangun  dan mensejahterakan Rakyat Sulbar yang dipimpinnya

“Selanjutnya saya juga meminta Kepada Teman teman di DPRD Provinsi  Sulbar Agar  harus Legowo Menerima PJT  yang telah dilantik menjadi Sekertaris Dewan  DPRD  Sulbar ( Sdr.  HAMSI)   Biarkan dulu beliau bekerja.”Ujarnya .

Namun kata ketua Lakip itu, jika ternyata dalam masa 3 bulan Beliau tidak bisa bekerja dgn baik dan Profesional sebagaimana yg diharapkan tentu dapat di ajukan untuk di ganti.

Lanjut  Stateman  Ketua LAKIP RI bahwa  Pelantikan, Pengangkatan  dan Pemberhentian PJT  Administrator atau Pengawas Telah sesuai dgn Undang Undang  No 5 thn 2014 tentang ASN, sebagai lex spesialis. derogate legi generalis bermakna bahwa peraturan atau undang undang yang khusus mengalahkan peraturan atau undang undang sifatnya umum, disebutkan hal ini merupakan Kewenangan Penuh (full) oleh PPK  Pejabat Pembuat Kepegawaian  dalam hal ini PJ. Gubernur.

“Saya kemaudian curiga dengan adanya Penolakan oleh sebahagian teman teman dari anggota DPRD  Karena mungkin mereka merujuk  atau hanya ber pedoman pada  Undang undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”Imbuhnya

Menurutnya, disinilah letak kekeliruan pemahaman sebagian teman teman anggota DPRD.  Sehingga ada penolakan

“Saya berharap dengan pemahaman ini kita semua legowo dan saling menghargai  masing masing batas batas kewenangan yang dimiliki antara  Eksekutif dan Legislatif, Wallahu aklam bissawab,”Tutup Ketua Umum Lakip RI itu .

Hardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *