Aldin Moh.Natsir Ketua LAKIP RI
SULBAR,77News.id – Ketua umum Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia (LALIP.RI) Mengapresiasi penuh kepada PJ. Gubernur Sulbar Prof. Zudan A.F. Telah selesai melakukan Pelantikan secara Maraton terhadap OPD / PJT eselon III dan eselon lV, di Mamuju senin, 22 Pebruari 2024.
Aldin menyampaikan selamat dan sukses kepada Para OPD / PJT. eselon III dan eselon IV yang baru saja dilantik. Semoga segera bekerja melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan sungguh sungguh dan Profesional tentu sesuai dengan SOP dan peraturan dan undang undang yang ada.
“Walaupun Pelantikan ini terkesan agak lama ditunggu tunggu karena beberapa kali mengalami penundaan ini tidak terlepas dari sikap penuh kehati-hatian perhitungan Pertimbangan dan Pengkajian yang mendalam oleh Prof. Zudan sebagai seorang Pejabat dari pusat yang cukup Profesional dan mumpuni sehingga tidak perlu diragukan,” Urai Aldin Pada Media ini Senin,22/01/2024.
Kata dia,Tentu hasilnya memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat Sulbar. Sehingga saya mengajak kepada kita semua warga masyarakat Sulbar untuk mendukung semua Program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Beliau (Prof Zudan) dengan segala ke tulusan ingin membangun dan mensejahterakan Rakyat Sulbar yang dipimpinnya
“Selanjutnya saya juga meminta Kepada Teman teman di DPRD Provinsi Sulbar Agar harus Legowo Menerima PJT yang telah dilantik menjadi Sekertaris Dewan DPRD Sulbar ( Sdr. HAMSI) Biarkan dulu beliau bekerja.”Ujarnya .
Namun kata ketua Lakip itu, jika ternyata dalam masa 3 bulan Beliau tidak bisa bekerja dgn baik dan Profesional sebagaimana yg diharapkan tentu dapat di ajukan untuk di ganti.
Lanjut Stateman Ketua LAKIP RI bahwa Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian PJT Administrator atau Pengawas Telah sesuai dgn Undang Undang No 5 thn 2014 tentang ASN, sebagai lex spesialis. derogate legi generalis bermakna bahwa peraturan atau undang undang yang khusus mengalahkan peraturan atau undang undang sifatnya umum, disebutkan hal ini merupakan Kewenangan Penuh (full) oleh PPK Pejabat Pembuat Kepegawaian dalam hal ini PJ. Gubernur.
“Saya kemaudian curiga dengan adanya Penolakan oleh sebahagian teman teman dari anggota DPRD Karena mungkin mereka merujuk atau hanya ber pedoman pada Undang undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”Imbuhnya
Menurutnya, disinilah letak kekeliruan pemahaman sebagian teman teman anggota DPRD. Sehingga ada penolakan
“Saya berharap dengan pemahaman ini kita semua legowo dan saling menghargai masing masing batas batas kewenangan yang dimiliki antara Eksekutif dan Legislatif, Wallahu aklam bissawab,”Tutup Ketua Umum Lakip RI itu .
Hardiansyah










