MAMUJU,77News.id– Ketua LSM Merdeka Manakarra Andika Putra menilai proses mutasi pejabat di Pemprov Sulbar, Senin 22 Januari 2023 perlu dipertanyakan.
Hal tersebut lantaran beberapa point dianggap dicurigai diduga terkesan dipaksakan oleh pemprov Sulbar,” Kata Andika .
Andika menyoroti pertimbangan Tim Baperjakat Pemprov Sulbar dalam hal pemutasian pejabat lingkup Pemprov Sulbar.
Andika menambahkan bahwa etika penempatan pejabat hari ini sudah kehilangan Kata Malabiq, yang seharusnya menjadi filosofi Pemprov Sulbar selama ini,”Ungkap Andika.
“Trias politika di Sulbar tidak berjalan serta dugaan pelanggaran undang-undang lex spesialis oleh Pemprov Sulbar”, Kata Andika
Andika Putra menerangkan bahwa Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
Ketua LSM Manakarra Andika Mempertanyakan, Apakah dalam usulan ke kemendagri ada surat persetujuan DPRD dan apakah tidak melabrak aturan .
Andika mengangap bahwa prosedure pengangkatan dan pemberhentian sekertaris DPRD sudah jelas diatur dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang bersifat lex spesialist dan pp No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. “Tegas Andika.











