Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Biro Aksi dan Advokasi Muh.Fiqri Haykal
Mamuju,77News.id | Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Biro Aksi dan Advokasi Muh.Fiqri Haykal Menegaskan kepada PJ.Gubernur Sulawesi Barat Untuk Mengevaluasi OPD terkait (Dinas ESDM, DPM-PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup ). Selaku bawahannya yang menerbitkan izin Perusahaan tambang.
Kata dia, ini dipandang perlu sebab kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap masyarakat yang berada di pesisir sehingga polemik berkepanjangan akan terjadi.
Menurutnya, Adapun beberapa permasalahan yang terjadi setelah Mengadvokasi kedua Desa yang mengalami kedzoliman pemerintah terhadap lahan masyarakat KALUKKU BARAT dan BERU-BERU yang di temukan diantaranya;
1. Mayoritas masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru pemilik lahan di sekitar lokasi (titik kordinat) tambang sepanjang jalur sungai menolak adanya aktivitas tambang di daerah tersebut.
2. Kemudian ditemukan adanya data fakta dilapangan terkait pencatutan nama dan tanda tangan masyarakat bukan pemilik lahan dibantaran sungai dalam proses pengumpulan dokumen oleh pihak perusahaan sebagai prasyarat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
3. Potensi merusak keberadaan hutan mangrove yang ada disekitar lokasi tambang.
4. Potensi terjadinya konflik di masyarakat yang berkepanjangan apabila proses tambang dipaksakan untuk beroperasi.
5. Sumber pendapatan nelayan diperairan lokasi tambang akan hilang danmengganggu perekonomian masyarakat nelayan.
6. Akan menimbulkan pencemaran air sungai muara sampai laut sekitar lokasi tambang.
7. Potensi adanya penggerusan tanah disepanjang sungai dan muara lokasi tambang.
“Jadi PJ.GUBERNUR harus bersikap dengan tegas untuk OPD terkait ( Dinas ESDM, DPM-PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup). Agar segera mencabut izin tambang pasir PT.JAYA PASIR ANDALAN” (*)









