Takalar, 77newa.id – 27 April 2026 Seorang anak dibawah umur, Ilham (13) tahun, alamat Cikoang Dusun Bila Bilaya, kabupaten takalar telah mengalami Penganiayaan padahari Minggu 26 April 2026, Usai dituding telah melakukan tindak pencurian dirumah salah seorang warga Mansa Dg.Tayang,” merupakan karyawan dari pemilik Ayam Potong Yang berada ditengah pemukiman diketahui bernama Sudirman Karaeng Gatta selaku pemilik usaha Ayam Potong Suami Istri dari (Hikmat Karaeng Kuasa) pemilik Tas Yang hilang, Senin 27 April 2026.
Terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur menghantam korban terduga pelaku tindak kriminal pencurian dengan menggunakan skop alat bangunan kewajah korban hingga mengalami luka dan berdarah pada pelipis kiri
Karaeng Gatta merupakan tokoh masyarakat yang dipandang diwilayah tersebut diatas menganiaya korban dan menjadikan sebagai sasaran empuk kekerasan yang meninggalkan luka, baik ditubuh maupun didalam hingga mengakibatkan trauma
Semua bermula dari hilangnya tas, yang berisi uang senilai Rp700.000 dikabarkan hilang, melalui dari hasil rekaman Kamera tersembunyi (CCTV)
terduga korban pada saat itu,” tengah
sedang dicari Alhasil korban ditemukan ditengah jalan lantas dibawah kesuatu tempat, sesampai disana korban mendapatkan penyiksaan dengan beberapa orang
“Menilai ,bahwa” bukan dari faktor uang yang diambil dari tas milik istri Karaeng Gatta sebesar 700 ribuh rupiah” akan tetapi tersisa 500 ribuh rupiah, karena menurut korban terduga pelaku telah membelanjakan 200 ribuh rupiah
“Sebagian orang menganggap sebagai penyambung hidup,” Namun bagi kemanusiaan, Nilai Uang 200 ribuh rupiah itu tak pernah cukup untuk menjadi harga mati sebuah martabat anak di bawah umur.
Penghakiman yang Tak Adil
Bayangkan menjadi seorang anak kecil yang tiba-tiba dikelilingi oleh wajah wajah dewasa yang memerah karena geram. tanpa proses hukum yang semestinya, bocah malang di Cikoang ini harus menghadapi “pengadilan jalanan”.sebelum diamankan dikantor kepolisian Polres Takalar
“Ketua LBH Tombak Keadilan H. Syamsul Rijal, S.H., M.H” mengecam.tindak’kan terduga pelaku ,
yang tidak manusiawi,” hak-haknya sebagai manusia seolah menguap. Ia bukan lagi dianggap sebagai anak yang butuh perlindungan, melainkan objek pelampiasan kekesalan.
Penganiayaan pun terjadi. Tangan-tangan yang seharusnya mengayunkan kasih justru mendaratkan pukulan. hingga nyaris diangkat dan dibuang kejembatan untuk diceburkan kesungai
Tindakan main hakim sendiri ini menjadi potret buram betapa rapuhnya perlindungan terhadap anak di tingkat akar rumput.
Harga Sebuah Trauma
Uang Rp200.000 mungkin bisa dicari kembali, tapi bayang-bayang ketakutan saat dikeroyok massa akan menetap di kepala sang anak selamanya. Luka fisik mungkin mengering dalam hitungan minggu, namun luka psikologis—perasaan dikhianati oleh lingkungan tempatnya tumbuh” adalah beban berat yang harus ia pikul seumur hidup.
Secara hukum, Indonesia memiliki UU Perlindungan Anak yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan jika seorang anak benar-benar melakukan kesalahan, hukum memiliki mekanisme khusus (Sistem Peradilan Pidana Anak) yang mengedepankan pembinaan, bukan penyiksaan.
Namun, di Cikoang, hukum sejenak lumpuh oleh emosi sesaat.
Sebuah Cermin bagi Kita
Tragedi ini bukan sekadar berita kriminal biasa; ini adalah cermin retak bagi masyarakat kita. Mengapa kita begitu mudah beringas kepada mereka yang lemah?
Kasus di Cikoang adalah pengingat keras bahwa edukasi mengenai hukum dan perlindungan anak masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar.
Proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan harus ditegakkan demi keadilan bagi korban yang masih belia itu. Kita tidak boleh membiarkan aksi main hakim sendiri menjadi “budaya” baru.
Cikoang harus kembali menjadi tempat yang ramah. Uang 200 ribu itu telah mengajarkan kita pelajaran yang sangat mahal bahwa ketika kemarahan menanggalkan akal sehat, yang menjadi korban adalah masa depan yang hari ini berwujud dalam rupa seorang anak yang ketakutan.
Penulis : H. Syamsul Rijal, S.H., M.H












