Mamuju, 77news.id – Usulan KPK untuk membatasi masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode adalah gagasan yang secara prinsip patut diapresiasi, tetapi tetap perlu dikritisi secara hati-hati dari perspektif hukum tata negara dan kebebasan berserikat.
Dari sudut pandang pemberantasan korupsi, argumen KPK cukup rasional. Kekuasaan yang terlalu lama terpusat pada satu figur dalam tubuh partai berpotensi melahirkan praktik oligarki, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam proses rekrutmen politik dan pendanaan partai.
“Dalam banyak kasus, relasi kuasa yang terlalu kuat di internal partai justru menjadi pintu masuk praktik koruptif yang sistemik. Maka, pembatasan periode dapat dipandang sebagai instrumen untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan memperkuat akuntabilitas internal partai. Namun demikian, jika ditinjau dari aspek hukum, terdapat persoalan mendasar” tegasnya
Akriadi menambagkan Partai politik adalah perwujudan dari kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Negara tidak bisa secara berlebihan mengintervensi urusan internal partai, termasuk dalam menentukan siapa dan berapa lama seseorang menjabat sebagai ketua umum, kecuali terdapat justifikasi konstitusional yang kuat dan proporsional. Intervensi yang terlalu jauh justru berpotensi melanggar prinsip otonomi partai politik sebagai pilar demokrasi.
“Selain itu, perlu dipertimbangkan bahwa tidak semua persoalan korupsi dalam partai bersumber dari lamanya masa jabatan ketua umum. Problem utama sering kali terletak pada lemahnya transparansi pendanaan partai, minimnya sistem checks and balances internal, serta budaya politik yang belum sepenuhnya demokratis. Artinya, pembatasan periode jabatan bukanlah solusi tunggal, bahkan berisiko menjadi solusi yang simplistis jika tidak dibarengi reformasi menyeluruh pada tata kelola partai”.Terangnya
Sebagai jalan tengah, gagasan ini bisa diarahkan bukan dalam bentuk pemaksaan melalui undang-undang secara kaku, melainkan didorong sebagai prinsip good political party governance. Negara dapat memberikan insentif atau standar tata kelola partai yang demokratis—termasuk pembatasan masa jabatan—tanpa harus menghilangkan otonomi internal partai secara absolut.
Dengan demikian, posisi yang lebih proporsional adalah mendukung semangat pembatasan kekuasaan demi mencegah korupsi, namun menolak jika hal tersebut dilakukan secara koersif tanpa dasar konstitusional yang kuat dan tanpa diiringi reformasi sistemik terhadap tata kelola partai politik itu sendiri”. Tutupnya
Penulis : Akriadi S.H
Editor : By Bima S








